Dilansir dari KOMPAS.com - Raksasa teknologi Microsoft bakal terancam denda setelah ketahuan pihaknya menyimpan data pengguna secara diam-diam, lewat perangkat lunak bikinannya.
Kebocoran data ini ditemukan oleh perusahaan regulasi yang bekerja untuk Kementerian Keadilan Belanda, Privacy Company.
Perusahaan regulator itu menyebut adanya pengumpulan data pribadi skala besar secara terselubung lewat aplikasi Microsoft Office, yaitu Excel, Word, dan Powerpoint, tanpa adanya pemberitahuan.
"Data pengguna dikumpulkan melalui sistem operasi Windows 10 Enterprise dan Microsoft Office yang tersimpan di server Amerika dan rentan terhadap isu privasi pengguna." sebut laporan pemerintah Belanda.
Pemerintah Belanda sendiri peduli akan peristiwa ini dan cemas akan data para pengguna di negerinya, khususnya data 300.000 pegawai sipil Belanda yang menggunakan berbagai produk besutan Microsoft.
Dalam pembelaan terkait isu ini, perusahaan besutan Bill Gates itu mengatakan pihaknya mengumpulkan data untuk tujuan fungsional dan keamanan. Namun, laporan sang regulator berkata lain.
Data pengguna diketahui bocor lewat sebuah sistem telemetri (sistem yang mengawasi perangkat lunak) Microsoft, melalui subjek e-mail dan cuplikan konten pada aplikasi terkait.
Tak hanya itu, pada aplikasi Office, penggunaan sistem otomatisasi seperti auto-correct serta fitur spell-checker, yang biasa digunakan pengguna untuk mengecek ejaan dan kosa kata, disebut dapat memicu sistem untuk menyimpan data pengguna.
Terkait masalah ini, sebenarnya Microsoft sudah janji bahwa layanannya, termasuk penanganan dan pengelolaan data pengguna, akan ditingkatkan secara bertahap hingga 2019 April nanti.
Pihaknya pun menyatakan akan bersikap kooperatif dengan pihak regulasi terkait desas-desus bocoran data pengguna ini dengan mengutamakan keleluasaan pengguna dalam menggunakan produk Microsoft Office dan produk bikinan raksasa teknologi lain itu.
"Kami mengapresiasi kesempatan untuk mendiskusikan diagnosa terkait praktik penanganan data pengguna di produk Office kami dengan Pemerintah Belanda demi tercipta solusi yang baik." ujar pihak Microsoft.
Namun, Privacy Company kembali menegaskan, jika Microsoft tidak memberi perubahan dalam pengelolaan data penggunanya, maka pihak regulasi akan mempertimbangkan langkah-langkah penegakan hukum, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Telegraph, Jumat (23/11/2018).
Meski begitu, belum diketahui berapa denda yang harus dibayarkan perusahaan Amerika Serikat itu mengingat kasus ini masih dalam proses investigasi.
Seperti diketahui, munculnya GDPR, satu set hukum yang mengatur dan melindungi privasi di Eropa, awal tahun ini membuat geger para raksasa teknologi.
Sebelumnya, 'berkat' GDPR, para raksasa teknologi seperti Google dan Facebook, terancam denda triliunan rupiah karena ketahuan curi data pengguna.
Tak ketinggalan, perusahaan pencipta Windows juga diketahui terkena ancaman, sebab melanggar GDPR pasca-pemindahan server data dari Amerika ke Eropa demi mematuhi peraturan privasi tersebut.
Dengan pemindahan data ke Eropa, para regulator pun peka sebab data pengguna tersimpan di Eropa dan akhirnya ditemukan lewat investigasi Privacy Company.
Infokudankamu30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar